GARANSI
KETENTUAN GARANSI
Berikut adalah ketentuan jaminan garansi yang berlaku sesuai dengan Buku Jaminan dan Perawatan mobil Nissan.
- Jaminan kendaraan mobil Nissan berlaku 3 (tiga) tahun atau 100.000 km, mana yang mencapai terlebih dahulu.
- Klaim jaminan garansi akan disetujui bila pemilik mobil Nissan melakukan perawatan berkala secara berkesinambungan sesuai jadwal perawatan dalam buku Jaminan dan Perawatan Nissan dan dilakukan di Bengkel Resmi Nissan selama masa jaminan dan menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan perawatan berkala tersebut kepada petugas.
- Pemilik mobil Nissan tidak diperkenankan melakukan modifikasi apapun terhadap kendaraan yang akan mempengaruhi kinerja, keselamatan dan ketahanan pada kendaraan.
- Pastikanlah setiap selesai melakukan perawatan berkala, petugas bengkel membubuhkan tanda tangan dan cap dealer pada lembaran “Monitoring Jadwal Perawatan Berkala”
- Untuk menjamin kelanjutan sisa masa berlakunya jaminan, pemilik kedua atau pembeli berikutnya berkewajiban untuk melaporkan bukti pemilik kendaraan barunya kepada Dealer Nissan dengan mengisi “Formulir Pemindahan Pemilik”.
- Laporan berpindahnya pemilikan kendaraan akan membantu Dealer Nissan memberikan informasi dan bantuan kepada pemilik kedua/ pemilik selanjutnya.
- Jaminan kendaraan baru Nissan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dioperasikan sebagai “taxi” atau “sarana angkutan umum” lainnya yang diatur tersendiri setelah ada kesepakatan atau izin tertulis dari PT. Nissan Motor Indonesia.
JAMINAN GARANSI
- Nissan memberikan jaminan kepada pembeli pertama dan pembeli/pemilik berikutnya, bahwa Nissan akan memperbaiki atau mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik, sebagai akibat cacat bahan atau karena kesalahan atau kekeliruan dalam proses produksinya selama jangka waktu 3 tahun atau 100.000 km (mana yang mencapai terlebih dahulu) terhitung sejak tanggal penyerahan kepada pemilik pertama dari pihak PT. Nissan Motor Indonesia atau Dealer Resmi Nissan. Dan, komponen-komponen yang dapat habis terpakai seperti ban mobil, baterai dan sebagainya tidak termasuk dalam jaminan.
- Kerusakan cat dan permukaan yang berkarat akibat cacat bahan atau kesalahan/kekeliruan proses produksi yang terjadi pada panel body, dalam penggunaan yang dianggap normal dujamin oleh pedoman dasar jaminan Nissan.
- Masa jaminan baterai (Accu) yang digunakan sebagai perlengkapan asli kendaraan Nissan adalah selama 6 bulan atau 10.000 km (mana yang mencapai terlebih dahulu). Dan, jaminan baterai yang diberikan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pabrik pembuat baterai yang bersangkutan.
- Ketentuan-ketentuan jaminan ban diatur tersendiri dalam jaminan yang diberikan oleh pembuat ban (tyre maker).
HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI NISSAN
Biaya perbaikan yang diperlukan sebagai akibat dari :
- Modifikasi, perubahan – perubahan disengaja, pemutusan arus listrik serta pemasangan – pemasangan / pemakaian komponen / material tambahan yang tidak dilakukan oleh Nissan.
- Kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian suku cadang yang bukan suku cadang asli Nissan.
- Kecelakaan, pemakaian yang salah ( lomba balap, ketangkasan, overloading, dan sebagainya) ketidakpedulian, keteledoran pemakaian (misalnya pengendaraan dalam keadaan banjir atau genangan air yang mengabaikan aktifnya ” warn indicator ” pada instrumen panel sehingga menyebabkan kerusakan yang lebih parah dan sebagainya) penyetelan-penyetelan dan perbaikan – perbaikan yang tidak sempurna serta kesalahan – kesalahan lainnya yang bukan dilakukan oleh pihak NIssan.
- Kerusakan komponen pada kendaraan yang dicurigai telah mengalami kecelakaan / tabrakan sehingga sistem di dalam kendaraan menjadi terganggu karenanya.
- Penyimpanan kendaraan di tempat yang tidak layak.
FAKTOR – FAKTOR DI LUAR KONTROL PROSES PRODUKSI
- Cacatnya permukaan cat atau body panel akibat benturan batu kerikil atau goresan.
- Rusaknya permukaan cat atau timbulnya karat akibat keadaan sekitar seperti hujan yang mengandung asam, terkena bahan kimia, kotoran binatang, getah pohon, garam, dan lain – lain, akibat bencana alam seperti hujan batu es, angin topan, sambaran petir, banjir / penggunaan kendaraan di jalan banjir dan lain – lain.
—Demikianlah, semoga bermanfaat—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar